Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O |
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 46
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka perlu diatur cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut bukan Pemotong Pajak Penghasilan, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh yang menyewakan sebagai berikut :
a. | Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan; |
b. | Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.< |
Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut adalah Pemotong Pajak Penghasilan, maka Pajak Penghasilan yang terutang dipotong oleh penyewa atau yang membayarkan sebagai berikut :
a. | Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan; |
b. | Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan danbersifat final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi. |
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilannya adalah :
a. | Apabila penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sebesar 6% (enam persen) untuk Wajib Pajak badan atau sebesar 12% (dua belas persen) untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan atas pemotongan Pajak Penghasilan tersebut ditetapkan sebagai pemotongan pajak yang bersifat final. |
b. | Apabila atas penghasilan tersebut belum dipotong Pajak Penghasilan atau telah dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya kurang dari 6% (enam persen) untuk Wajib Pajak badan atau kurang dari 10% (sepuluh persen) untuk Wajib Pajak orang pribadi, maka atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib dibayar sendiri oleh yang menyewakan, dan atas pembayaran Pajak Penghasilan tersebut ditetapkan sebagai pemotongan pajak yang bersifat final. |
c. | Apabila atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut tidak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 <a href="/ortax/aturan/show/10">Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983</a> tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan <a href="/ortax/aturan/show/16">Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994</a>. |
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3636
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.