Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) |
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang;
|
2) |
daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
|
(1) |
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.
|
(2) |
Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai.
|
(1) |
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di Iokasi bekerja untuk :
|
|
|
(2) |
Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut.
|
(3) |
Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang kembali.
|
(1) |
Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri :
|
|
|
(2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Permohonan Untuk Ditetapkan Sebagai Daerah Terpencil dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(3) |
Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke Iokasi daerah terpencil.
|
(4) |
Apabila Iokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, Kepala Kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat Iokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(5) |
Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
|
(6) |
Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dalam hal diperlukan pemeriksaan oleh Kanwil DJP lainnya.
|
(7) |
Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) adalah saat diterima permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
|
(8) |
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) atau Ayat (6), Kepala Kantor Wilayah tidak memberi suatu keputusan, permohonan penetapan sebagai daerah terpencil dianggap dikabulkan.
|
(1) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan Keputusan penetapan sebagai daerah terpencil, dibuatkan Buku Register pengawasan tersendiri baik di Kanwil DJP maupun di KPP dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2) |
Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah terpencil, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan harus diuraikan secara rinci mengenai :
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.