Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 325/PJ./2001
Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 325/PJ./2001
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran |
|
|
(2) |
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diajukan secara tertulis paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya. |
(3) |
Atas setiap permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus : |
|
|
(2) |
Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa bank garansi, perhiasan, kendaraan bermotor, gadai dari barang bergerak lainnya. penyerahan hak milik secara kepercayaan, hipotik, penanggung utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah atau sertifikat deposito. |
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menerbitkan keputusan yang dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: |
||||||||||||
(2) |
|
||||||||||||
(3) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a ditolak maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran atau Surat Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||
(4) |
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, dan Surat Keputusan Angsuran atau Penundaan harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
||||||||||||
(5) |
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran, tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. |
(1) |
Apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, ternyata mempunyai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang ada. |
(2) |
Utang pajak dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak yang tercantum pada STP, SKPKB, atau SKPKBT dan utang pajak lainnya yang sudah terutang. |
Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, gugatan atau banding, atau pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan untuk diangsur atau ditunda.
Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai tanggal dan atau jumlah angsuran yang tercantum dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya, atau setelah berakhirnya masa penundaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak ternyata Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Permohonan Wajib Pajak yang diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, diproses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ/1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ/1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.