Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 440/KMK.05/1996
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarif bea masuk diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
- bahwa penetapan tersebut pada butir a dilskuksn dengsn memperhatikan upaya untuk peningkatan daya saing produk Indonesia dipasaran internasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 16).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Untuk penetapan tarif bea masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya .
Sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besarnya tarif bea masuk untuk setiap kelompok atau jenis barang ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya didaftarkan pada Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Juli 1996.
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan trarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, kecuali Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk yang berlaku secara khusus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1996
Menteri Keuangan
ttd
Marie Muhammad
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.