Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Untuk penetapan tarif bea masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya .
Sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besarnya tarif bea masuk untuk setiap kelompok atau jenis barang ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya didaftarkan pada Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Juli 1996.
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan trarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, kecuali Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk yang berlaku secara khusus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.