Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 35/PJ./2001

Kategori : PPh

Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 35/PJ./2001

TENTANG

TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975): 
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah :
a.  Green Card;
b.  Student Card;
c.  Identity Card;
d.  Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.  Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri:
f.  Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

 

 

Pasal 2

 

Kepada Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki salah satu tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.

 

 

Pasal 3

 

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetapi dalam kenyataanya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) pada saat akan bertolak ke luar negeri.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK