Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
102/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/KMK.05/1997

TENTANG

DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
  2. bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.


Pasal 1

Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi :
  1. Kode Kantor Pabean;
  2. Kode jenis Impor;
  3. Kode identitas Pemberitahu;
  4. Kode jenis PIB dan PEB;
  5. Kode jenis fasilitas;
  6. Kode satuan;
  7. Kode kemasan;
  8. Kode negara dan mata uang;
  9. Kode alat angkut;
  10. Kode propinsi;
  11. Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
  12. Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
 

Pasal 2

Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII Keputusan ini.


Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA