Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sbb.:
"Pasal 1
(1) | Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
(2) |
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri. |
(3) |
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur." |
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta sampai dengan tanggal 31 Maret 2007 dilaksanakan oleh Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.