Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANCAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai berikut:
"Pasal 1
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ayat (4), ayat (5), (6), (8), dan (9) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat 10, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) | Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari: |
|
|
(2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana lapangan. |
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana kantor atau pemeriksaan dengan korespondensi. |
(4) | Dihapus |
(5) | Dihapus |
(6) | Dihapus |
(7) | Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Lapangan. |
(8) | Dihapus |
(9) | Dihapus |
(10) | Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak".
|
"Pasal 7
"Pasal 15
(1) |
Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak. |
(2) |
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis. |
(3) | Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
(4) | Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik. |
(5) |
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(6) |
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/ atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak. |
(7) |
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. |
(8) |
dihapus" |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.