Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 413/PJ./2001
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga Dan Misi Keagamaan Serta Misi Dagang Atau Pameran
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 413/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA
DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur kembali persyaratan persetujuan dari pejabat yang berwenang bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri;
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 angka 7 dan angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN.
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
(1) | Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran yang dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah anggota misi tersebut yang akan mengikuti kegiatan kesenian atau kebudayaan, kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan serta kegiatan promosi ekspor; |
(2) | Misi kesenian yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya; |
(3) | Misi olahraga yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya; |
(4) | Misi keagamaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama atau yang mewakilinya; |
(5) |
Misi dagang atau pameran yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau yang mewakilinya; |
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku untuk isteri dan anak maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran tersebut.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian. Misi Olahraga dan Misi Keagamaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2001
DIREKTUR JENDRAL
ttd.
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.