Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 509/PJ./2001

Kategori : KUP, PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Petunjuk Pengisian


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 509/PJ./2001

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PETUNJUK PENGISIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Petunjuk Pengisian;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PETUNJUK PENGISIAN.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721) dan Petunjuk Pengisian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 2

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-212/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 dan KEP-172/PJ/1999 tanggal 23 Juli 1999 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2001 dan tahun-tahun berikutnya.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO