Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut:
"Pasal 1
"Pasal 2
(1) | Dihapus. |
(2) |
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. |
(3) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(4) | Dihapus." |
Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka 2 huruf a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan butir 2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
"Pasal 4
Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak agar segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."
"Pasal 5
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap. |
(2) |
Dihapus." |
"Pasal 6
Dihapus."
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.