Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan kordinasi internal, penyusuan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.