Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1)
|
Kaset yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
|
2)
|
Kaset yang berisi lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;
|
1)
|
Kaset yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan;
|
2)
|
Kaset yang berisi lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
|
3)
|
Kaset yang berisi lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
|
1)
|
Kaset yang berisi lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
|
2)
|
Kaset yang berisi rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang sejenis lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
|
3)
|
Kaset yang berisi suara burung dan suara hewan lainnya; atau
|
4)
|
Kaset yang berisi lagu keagamaan;
|
1)
|
Compact Disc yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara lndonesia;
|
2)
|
Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia yang seIuruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
|
3)
|
Compact Disc yang berisi lagu keagamaan;
|
1)
|
Compact Disc yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan;
|
2)
|
Compact Disc yang berisi lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
|
3)
|
Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
|
1)
|
Video Compact Disc yang berisi lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
|
2)
|
Video Compact Disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
|
3)
|
Video Compact Disc yang berisi lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke);
|
1) | Video Compact Disc yang berisi lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan; |
2) | Video Compact Disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau |
3) | Video Compact Disc yang; berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing; |
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebesar Harga Jual Rata -rata.
|
(2)
|
Besarnya Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar : |
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu sebesar : |
|
|
(4) |
Dalam setiap Harga jual Rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan produk rekaman suara.
|
(1)
|
Produsen rekaman suara wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukannya atau tempat kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(2)
|
Penyalur atau agen yang semata-mata melakukan penyerahan produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan produk rekaman suara yang dalam menghitung pajaknya memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 567/KMK.04/2000., wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga jual Barang Kena Pajak dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangannya.
|
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipungut oleh produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan stiker.
|
(2)
|
Penebusan stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau dengan memperhitungkan Pajak Masukan.
|
(3)
|
Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk penebusan stiker adalah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor atas : |
|
|
(4)
|
Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pembayaran untuk: |
|
|
(5)
|
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang digunakan untuk menebus stiker harus sesuai dengan jenis produk rekaman yang dimintakan stiker.
|
(6)
|
Apabila Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berkenaan dengan pembayaran/pembelian yang menyangkut beberapa jenis produk rekaman dalam 1 (satu) Faktur Pajak maka Pajak Masukan tersebut dapat digunakan untuk menebus stiker salah satu jenis produk rekaman suara yang berkaitan.
|
(7)
|
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat digunakan untuk penebusan stiker untuk Masa Pajak yang sama.
|
(8)
|
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang belum dipergunakan untuk penebusan stiker atau belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dipergunakan untuk penebusan stiker atau dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.
|
(9)
|
Pajak Masukan lainnya selain Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling Iambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.
|
(10)
|
Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN pada suatu Masa Pajak tidak dapat digunakan untuk menebus stiker melalui pembetulan SPT Masa PPN yag bersangkutan.
|
(11)
|
Dalam hal jumlah nilai stiker yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
|
(12)
|
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama, yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan penebusan stiker secara lengkap.
|
(13)
|
Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk produsen rekaman suara adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(1)
|
Untuk melakukan penebusan stiker, Produsen rekaman suara diwajibkan mengajukan surat permohonan dengan dilampiri: |
|
|
(2)
|
Dalam hal tidak terjadi perubahan status perusahaan dan masa berlakunya dapat diketahui dengan jelas, dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a cukup dilampirkan satu kali yaitu pada saat pengajuan permohonan yang pertama dan atau pada awal Tahun Pajak berikutnya.
|
(3)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diajukan untuk setiap penebusan setiap jenis stiker dalam satu Masa Pajak.
|
(1)
|
Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dan Kantor Wilayah V DJP Jaya II dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
|
(2)
|
Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oIeh Kanwil VI DJP Jaya Khusus.
|
(3)
|
Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat daIam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker ke Perum Peruri.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.