Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 4/PJ.01/2007
14 Februari 2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 4/PJ.01/2007

TENTANG

STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS
SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
  2. Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
 
ttd
 
A. Sjarifuddin Alsah

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA