Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 4/PJ.01/2007
Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wp Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Februari 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 4/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS
SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
- Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.