Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka menambah jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI.
Menambah Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sesuai dengan daftar Wajib Pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.