Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 18/PJ/2007

Kategori : KUP

Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 18/PJ/2007

TENTANG

PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka menambah jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ/2004;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.

 

 

PERTAMA :

 

Menambah Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sesuai dengan daftar Wajib Pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

 

 

KEDUA :

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098