Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01//2006 dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG.
Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.