Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996
Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 378/KMK.01/1996
TENTANG
JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha, efesien dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarif bea masuk secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221/KMK.01/1995 tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK.
Menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang impor Indonesia sesuai dengan jadual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarip maksimum, dan pengenaannya dapat lebih rendah dari tarif yang telah dijadualkan.
Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.
(1) | Jadual penurunan tarif atas beberapa produk pertanian tertentu diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO. |
(2) | Jadual penurunan tarif atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri. |
(3) | Jadual penurunan tarif atas beberapa produk kimia, barang plastik dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. |
(4) | Tarif produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.