Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.01/2007
Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan/Atau Memiliki Tempat Usaha Di Pusat Perdagangan Dan /Atau Pertokoan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 April 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN /ATAU PERTOKOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Standar Biaya untuk Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
-
Format Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
- Direktur Jenderal;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.