Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 37/PMK.05/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.05/2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006
TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya dalam hal terjadi gangguan pada jaringan Modul Penerimaan Negara, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan. Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA.



Pasal I

Diantara BAB V dan BAB VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:


"BAB VA
GANGGUAN PADA MODUL PENERIMAAN NEGARA


Pasal 9A

(1) Dalam hal terjadi gangguan terhadap Modul Penerimaan Negara sehingga secara teknis menyebabkan Modul Penerimaan Negara, tidak dapat diakses oleh Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi, maka Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. wajib menerima setoran penerimaan negara;
  2. mengadministrasikan penerimaan negara secara off-line dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor;
  3. memberitahukan secara tertulis kepada KPPN mitra kerjanya atas terjadinya gangguan jaringan komunikasi;
  4. melakukan prosedur perekaman ulang pada saat jaringan komunikasi telah dapat berjalan normal;

(2)

Dalam hal Modul Penerimaan Negara tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sebelum diterbitkan NTPN, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi wajib melakukan pengesahan/validasi dokumen sumber penerimaan negara dengan NTB/NTP secara off line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada hari yang sama dengan saat Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran penerimaan negara.
(3) Pengesahan/validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sebagai bukti setor yang digunakan untuk melakukan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya.



Pasal 9B

Dalam hal terjadi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, dalam jangka waktu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang mengakibatkan Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan belum menerima pengesahan/validasi dokumen penerimaan negara baik on-line maupun off-line sampai dengan jangka waktu pembayaran penerimaan negara sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berakhir, kondisi tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu keterlambatan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya.



Pasal 9C

Penetapan kondisi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dan Pasal 9B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Direktur Jenderal, sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI