Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.04/2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004, beberapa pusat dan balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, merupakan pusat dan balai riset yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;
  2. bahwa berhubung dengan adanya perubahan dan pemekaran dalam susunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan sehingga menyebabkan perubahan dan pemekaran pada struktur organisasi balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan,kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

 

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.


Pasal I


Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.05/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI