Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
|
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
|
(1) | Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata di gunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak perolehannya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan,dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.