Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.011/2007
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara ASEAN-China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004 serta diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of South Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara, Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
- bahwa penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007;
- bahwa dalam rangka kesinambungan kebijakan Pemerintah dalam penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut dalam butir a dan dengan telah diberlakukannya Harmonized System 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 pada tanggal 1 Januari 2007, maka perlu pengaturan mengenai tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2007 dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan, sebagai pengganti ketiga Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada butir b, agar memudahkan dalam penggunaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of South Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara, Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan Atau Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan/atau Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
- Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
- Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean.
- Surat Keterangan Asal (FORM E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang-nya (PIB-nya) telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Dalam hal penetapan besaran tarif bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif bea masuk berdasarkan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; atau
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) BIlateral Indonesia-China Free Trade Area, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area,
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.