Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007

Kategori : Lainnya

Angka Pengenal Importir (Api)


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2007

 

TENTANG

ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

 

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa Angka Pengenal Importir atau API, sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Pemerintah dalam rangka penataan pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor;
  2. bahwa ketentuan mengenai API yang ada saat ini, belum mencakup seluruh kegiatan importasi barang yang dilakukan untuk beberapa kegiatan usaha tertentu seperti kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan usaha di bidang industri jasa yang memerlukan barang modal dan peralatan untuk mendukung kegiatan usahanya;
  3. bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan kegiatan spesifik yang didasarkan pada kontrak kerjasama antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama, sehingga dalam rangka kelancaran kegiatan importasi barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama dipandang perlu adanya pengaturan penerbitan API yang bersifat khusus;
  4. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan API perlu dilakukan penyesuaian dan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

 

Mengingat :

 

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Nomor 136 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4216);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
  14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/97 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 789/MPP/Kep/12/2002;
  15. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/1/98 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP);
  16. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Adminitrasi Importir;
  17. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 366/M-DAG/KEP/12/2005 tentang Pedoman Administrasi Umum Departemen Perdagangan;
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

MEMUTUSKAN :


Mencabut :

 

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentangh Angka Pengenal Importir (API);
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 414/MPP/Kep/6/2003 tentang Pemberian Kuasa Untuk Penerbitan Persetujuan Impor Barang Tanpa API,

 

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API).


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
  2. Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan Impor.
  3. Importir adalah perusahaan pemilik API yang melakukan kegiatan impor barang.
  4. Perusahaan dagang adalah badan usaha, baik yang berbentuk perorangan atau persekutuan, baik dalam bentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa.
  5. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
  6. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, selanjutnya disebut Kontraktor KKS adalah badan usaha dan bentuk usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
  7. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
  8. Cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
  9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  11. Dinas Propinsi adalah instansi pada Pemerintah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  12. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.



Pasal 2


Impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.



Pasal 3

 

(1)  Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan tanpa API untuk :
  1. barang pindahan;
  2. barang impor sementara;
  3. barang promosi;
  4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  6. obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  7. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan penggujian;
  8. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
  9. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  10. barang untuk keperluan  badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; atau
  11. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
(2)  Impor dapat dilaksanakan tanpa API apabila :
  1. impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan
  2. barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.



Pasal 4


Impor Tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani Direktur Impor.


Pasal 5

 

(1)  API terdiri dari :
  1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
  2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  3. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
  4. Angka Pengenal Importir Khusus (API-K).
(2)  API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.
(3)  API-U, API-P dan API-T berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya.
(4) API-K berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.



Pasal 6

 

(1)  API-U wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dagang yang melakukan impor.
(2)  API-P wajib dimiliki oleh setiap perusahaan industri yang melakukan impor.
(3)  API-T wajib dimiliki oleh setiap perusahaan penanaman modal yang melakukan impor.
(4) API-K wajib dimiliki oleh setiap Kontraktor KKS yang melakukan impor.



Pasal 7


API-P diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.



Pasal 8


API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk :

  1. Pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada bank devisa dan/atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam traksaksi perdagangan internasional; dan/atau
  2. penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).



Pasal 9

 

Pemilik API dan pemilik Persetujuan Impor Tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan dengan menggunakan API dan Persetujuan Impor Tanpa APIyang dimilikinya.



Pasal 10

 

(1)  API-U dan API-P diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Dinas Propinsi dimana kantor pusat perusahaan berdomisili.
(2)  API-K diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.



Pasal 11

 

(1)  Setiap perusahaan dagang hanya boleh memiliki 1 (satu) API-U dan tidak boleh memiliki jenis API lainnya.
(2)  Setiap perusahaan industri hanya boleh memiliki 1 (satu) API-P dan tidak boleh memiliki jenis API lainnya.
(3)  Setiap Kontraktor KKS hanya boleh memiliki 1 (satu) API-K dan tidak boleh memiliki jenis API lainnya.

 

Pasal 12

 

(1)  Perusahaan dagang yang akan memiliki API-U wajib mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Isian sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan ini, kepada Kepala Dinas Propinsi dengan Tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Kantor Pusat perusahaan dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait;
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Referensi dari bank devisa;
  8. Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
  9. Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
(2)  Perusahaan industri yang akan memiliki API-P wajib mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Isian sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan ini kepada Kepala Dinas Propinsi, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di tempat Kantor Pusat perusahaan berdomisili dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
  4. Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Referensi dari bank devisa;
  8. Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
  9. Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
(3)  Penyampaian permohonan dan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan :
  1. melalui jasa pengiriman; atau
  2. disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Kontraktor KKS yang akan memiliki API-K, wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi Formulir Isian sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan ini, dengan melampirkan:
  1. Salinan Kontrak Kerjasama antara Kontraktor KKS dengan Pemerintah/Badan Pelaksana;
  2. Rekomendasi dari Badan Pelaksana;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kontraktor KKS;
  4. Pasfoto berwarna masing-masing penanggung jawab Kontraktor KKS, 2 (dua) lembar ukuran 3x4; dan
  5. Fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab di Kontraktor KKS.



Pasal 13

 

(1)  Kepala Dinas Kabupaten/Kota, berdasarkan tembusan permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) melakukan pemeriksaan dilapangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tembusan permohonan API diterima.
(2)  Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan pada waktunya, Dinas Propinsi dapat melakukan pemeriksaan di lapangan yang diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-a Peraturan ini dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota serta pegawai Dinas Kabupaten/Kota yang melakukan pemeriksaan di lapangan.
(4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Propinsi, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak BAP ditandatangani.



Pasal 14

 

(1)  Dalam hal diperlukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh Pemohonan API-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Direktur Jenderal dapat menugaskan pegawai dilingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
(2)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-b Peraturan ini dan ditandatangani oleh Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal serta pegawai yang melakukan pemeriksaan di lapangan.



Pasal 15

 

(1)  Bentuk API-U, API-P dan API-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan ini.
(2)  API-U berwarna biru, API-P berwarna hijau muda dan API-K berwarna kuning muda.



Pasal 16

 

(1)  Kepala Dinas Propinsi menerbitkan API-U/ API-P atau menolak permohonan API-U/ API-P sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2)  Kepala Dinas Propinsi menyampaikan tembusan API-U/ API-P kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota pembuat BAP.
(3)  Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota pembuat BAP.
(4) Contoh surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran VII-a Peraturan ini.



Pasal 17

 

(1)  Direktur Jenderal menerbitkan API-K atau menolak permohonan API-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan API-K.
(2)  Dalam hal diperlukan pemeriksaan ke lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan dimaksud.
(3)  Direktur Jenderal menyampaikan tembusan API-K kepada Kepala Badan Pelaksana dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterbitkan.
(4) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelaksana dan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
(5) Contoh surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran VII-b Peraturan ini.



Pasal 18


Masa berlaku API-U, API-P dan API-K selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
    

Pasal 19

 

(1)  Perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melaporkan realisasi impor dalam hal ada/tidak ada impor, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota dimana perusahaan berdomisili.
(2)  Kontraktor KKS pemilik API-K wajib melaporkan rekapitulasi realisasi impornya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Direktur Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007 Jenderal dalam hal ini Direktur Impor.
(3)  Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P, sekali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.



Pasal 20

 

(1)  Perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melaporkan setiap perubahan yang berkaitan dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dilokasi perusahaan yang bersangkutan berdomisili.
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. setiap perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/direksi, alamat perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat ijin yang setara dari instansi terkait, dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk perusahaan pemilik API-U.
  2. setiap perubahan bentuk badan usaha, perubahan jenis usaha industri, susunan pengurus/direksi, alamat perusahaan dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk perusahaan pemilik API-P.
(3)  Contoh laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII-a dan Lampiran VIII-b Peraturan ini.
(4) Contoh laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII-a dan lampiran VIII-b Peraturan ini.
(5) Laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan harus ditandasahkan oleh Kepala Dinas Propinsi, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Impor.
(6) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dilokasi perusahaan berdomisili dan kepada perusahaan yang bersangkutan.
(7) Laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari API perusahaan yang bersangkutan.

 


Pasal 21

 

(1)  Kontraktor KKS pemilik API-K wajib melaporkan setiap perubahan yang berkaitan dengan identitas dan atau hal lain yang berkaitan dengan kontraktor KKS paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinyaperubahan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Badan Pelaksana.
(2)  Kepala Badan Pelaksana atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan setiap laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari setelah diterima dari kontraktor KKS.
(3)  Contoh laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII-c dan Lampiran VIII-d dalam Peraturan ini.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandasahkan oleh Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal, dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pelaksana.
(5) Direktur Impor menyampaikan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kontraktor KKS.
(6) Laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari API-K Kontraktor KKS.

 


Pasal 22

 

(1)  API dapat dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API/penanggung jawab Kontraktor KKS pemilik API-K :
  1. sedang diperiksa oleh penyidik yang berwenang karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API;
  2. diduga menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan  permohonan API;
  3. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Pasal 20 dan/atau Pasal 21; atau
  4. diduga melanggar ketentuan yang berlaku dibidang impor.
(2)  Contoh surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX-a dan Lampiran IX-b Peraturan ini.

 


Pasal 23

 

(1)  API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat diaktifkan kembali apabila:
  1. telah dikeluarkan perintah penghentian penyidikan oleh penyidik dan/atau dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melampirkan amar pengadilan;
  2. tidak terbukti menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
  3. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21; atau
  4. tidak terbukti melanggar ketentuan dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d.
(2)  Contoh surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X-a dan Lampiran X-b Peraturan ini.

   


Pasal 24

 

(1)  API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API/penanggung jawab Kontraktor KKS:
  1. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali;
  2. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan;
  3. terbukti melanggar ketentuan tata niaga impor yang berlaku;
  4. memalsukan dan/atau menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; atau
  5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
(2)  Contoh surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI-a dan Lampiran XI-b Peraturan ini.

 


Pasal 25

 

(1)  Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf a dan/atau huruf b, maka perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
(2)  Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf c, huruf d dan/atau huruf e, maka perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
(3)  Dalam hal API-K dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka Kontraktor KKS hanya dapat mengajukan permohonan API-K baru setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pelaksana yang menyatakan kredibilitas Kontraktor KKS.
(4) Pemohon API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diwajibkan:
  1. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan ini; dan
  2. mengembalikan API asli yang telah dicabut.

 


Pasal 26

 

(1)  Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dilakukan atas nama Menteri oleh Kepala Dinas Propinsi yang menerbitkan API.
(2)  Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dilakukan atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal.
(3)  Kepala Dinas Propinsi menyampaikan surat pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dilokasi perusahaan berdomisili.
(4) Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk keperluan tatalaksana kepabeanan dibidang impor.

 

Pasal 27

 

(1)  Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang terdiri dari 9 (sembilan) digit sebagaimana contoh dalam Lampiran XII Peraturan ini, yang terdiri dari:
  1. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII peraturan ini;
  2. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode Kabupaten/Kota sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang bersangkutan;
  3. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan.
(2)  Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi, maka nomor kode yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)  Setiap API-K yang diterbitkan diberikan nomor yang sesuai dengan ketentuan dalam pedoman administrasi umum Departemen Perdagangan.

 


Pasal 28


Ketentuan mengenai API-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diatur terpisah melalui Peraturan Menteri.


Pasal 29


Ketentuan Pelaksanaan peraturan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 30

 

API-U dan API-P yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa lakunya dan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan ini.



Pasal 31

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MARI ELKA PANGESTU