Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C, P3CT, DP3C, dan/atau DP3CT. |
(3) | Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat. |
(2) | Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan. |
(3) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaan yang bersangkutan dapat mengambil sendiri pita cukainya di Kantor Pusat. |
(1) | Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha Wajib mengajukan P3C dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini kepada Kepala Kantor. | ||||
(2) | Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan IIIA, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 1 (satu) bulan berikutnya. | ||||
(3) | Untuk Pengusaha golongan IIIB, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 3 (tiga) bulan berikutnya. | ||||
(4) | Batas waktu pengajuan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan pengecualian dalam hal :
|
||||
(5) | Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima. | ||||
(6) | Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3C ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima. | ||||
(7) | DP3C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Kepala Kantor dan diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Pengajuan P3CTsebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah didahului dengan pengajuan P3C untuk jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan Harga Jual Eceran (HJE) yang sama. |
(3) | Batas waktu pengajuan P3CT pada akhir tahun dan menjelang adanya kebijakan baru dibidang cukai diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan pengajuan CK-1. |
(4) | Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima. |
(5) | Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3CT ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima. |
(6) | DP3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Jumlah pita cukai yang diajukan P3C:
|
||||||||
(2) | Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. | ||||||||
(3) | P3C dan P3CT yang jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan melalui Kantor Pelayanan untuk mendapat izin Direktur Jenderal u.p. Direktur. | ||||||||
(4) | Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar. |
(1) | Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha mengajukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) kepada Kepala Kantor. |
(2) | Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini |
(1) | Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru dibidang cukai, terhadap pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C, DP3C, P3CT, dan/atau DP3CT yang belum direalisasikan dengan CK-1 yang masih berada di Kantor Pelayanan dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan. | ||||
(2) | Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:
|
||||
(3) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan: a. Asli untuk Kepala Kantor Pelayanan; dan b. Tembusan untuk Kepala Kantor Wilayah. |
||||
(4) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur. | ||||
(5) | Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pencacahan. | ||||
(6) | Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
(7) | Pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal. |
(1) | Pengusaha yang telah mengajukan P3C dan/atau P3CT yang tidak menyelesaikan seluruhnya dengan CK-1 karena pita cukainya sudah tidak dapat digunakan lagi, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dalam hal terjadi: a. perubahan Tarif dan/atau HJE sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau temuan audit; b. kenaikan golongan pengusaha pabrik; c. kenaikan HJE karena Harga Transakasi Pasar melebihi HJE; d. yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya; dan e. karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya untuk tiap-tiap keping sebagai berikut: a. Pita cukai seri I : Rp 18,00 (delapan belas rupiah); b. Pita cukai seri II : Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah); dan c. Pita cukai seri III : Rp 18,00 (delapan belas rupiah). |
(4) | Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha. |
(5) | Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha. |
(6) | Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai Penerimaan Cukai lainnya dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411519. |
(7) | Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP. |
(8) | Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemesanan CK-1 berikutnya tidak dilayani. |
(9) | Format SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | P3C dan/atau DP3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Juli 2007 diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 15 Juni 2007. | ||||
(2) | P3C dan DP3C yang diajukan sebelum tanggal 1 Juni 2007, pengajuan CK-1:
|
||||
(3) | P3CT dan/atau DP3CT untuk pita cukai kebutuhan bulan Juni 2007 sudah harus diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 12 Juni 2007. | ||||
(4) | Pengajuan permohonan penyediaan/pemesanan yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dilayani. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.