Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ./2007
Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Agustus 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2007
TENTANG
PERCEPATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
- Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadi sebagaimana dalam lampiran II.
- Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
- Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaian SOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.