Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 37/PJ./2007
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

14 Agustus 2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2007

TENTANG

PERCEPATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
  2. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadi sebagaimana dalam lampiran II.
  3. Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
  4. Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaian SOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA