Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah. |
(2) | Untuk melakukan penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan nilai tukar. |
(3) | Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. |
(1) | Dalam hal nilai tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka nilai tukar yang digunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. |
(2) | Untuk melakukan penghitungan bea masuk yang terutang, nilai tukar mata uang asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dikalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.