Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 01/PJ.07/2007

Kategori : KUP, PPN

Prosedur Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ.07/2007

TENTANG

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN
KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
              
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007 tanggal 9 April 2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


BAB I
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Pasal 1


(1)  Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)  Pembetulan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang sifatnya manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
(3)  Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
  

Pasal 2


Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
  1. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
  3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.


Pasal 3


(1)  Surat permohonan pembetulan ketetapan pajak Wajib Pajak dapat disampaikan langsung atau melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
(2)  Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak adalah :
  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan pembetulan ketetapan pajak disampaikan melalui pos tercatat.
 

BAB II
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 4


Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 5


Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, pemotongan atau pemungutan pajak dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 6


Surat keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak;
  4. Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
  5. Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali karena keadaan di luar kekuasan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
  6. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.


Pasal 7


Sebelum mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan laba/rugi, pemotongan atau pemungutan pajak kepada Kepala KPP.


Pasal 8


(1)  Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan langsung atau melalui pos tercatat ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
(2)  Tanggal Penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan adalah :
  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui pos tercatat.
 

Pasal 9


(1)  Dalam proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan keberatan.
(2)  Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar penghitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3)  Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum memberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikan penjelasan dan pembuktian yang kedua tentang dasar penghitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktian tambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka keberatan akan diproses berdasarkan data yang ada.
   

Pasal 10


(1)  Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2)  Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan untuk ditanggapi.
(3)  Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan hasil Penelitian Keberatan dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.
 

BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 11


Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.


Pasal 12


Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajaknya;
  2. Diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  4. Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
  5. Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
  6. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.


Pasal 13


(1)  Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayh KPP yang bersangkutan.
(2)  Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan pengurangan atau pengapusan sanksi administrasi adalah :
  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi disampaikan melalui pos tercatat.
  

Pasal 14


(1)  Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dalam hal diperlakukan Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
(2)  Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3)  Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum memberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikan penjelasan dan pembuktian yang kedua disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktian tambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adaministrasi akan diproses berdasarkan data yang ada.
    

Pasal 15


(1)  Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2)  Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi.
(3)  Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pengapusan Sanksi Administrasi.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pengahpusan Sanksi Administrasi.
 

BAB IV
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR

Pasal 16


Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.


Pasal 17


Surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
  2. Mengemukakan jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang;
  3. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.


Pasal 18


(1)  Surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak disampaikan langsung atau melalui pos tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
(2)  Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar adalah :
  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar disampaikan melalui pos tercatat.
 

Pasal 19


(1)  Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2)  Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3)  Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum memberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikan penjelasan dan pembuktian yang kedua tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktian tambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar akan diproses berdasarkan data yang ada.
 

Pasal 20


(1)  Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2)  Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(3)  Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.


Pasal 21


Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali atas keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan, kecuali karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut.


BAB V   
KETENTUAN LAIN

Pasal 22


Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar harus diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.


Pasal 23


Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Wajib Pajak wajib memberikan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.


Pasal 24


(1)  Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)  Terhadap ketentuan mengenai pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098