Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 158/PJ./2007
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN
DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III, DAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI.
PERTAMA : Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007 di lingkungan :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III; dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
KEDUA : Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali adalah sebagai berikut :
- Tanggal 13 November 2007 meliputi :
- KPP Pratama Surabaya Genteng
- KPP Pratama Surabaya Gubeng
- KPP Pratama Surabaya Krembangan
- KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Surabaya Sawahan
- KPP Pratama Surabaya Simokerto
- KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
- KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
- KPP Pratama Surabaya Tegalsari
- KPP Pratama Surabaya Wonocolo
- KPP Pratama Surabaya Karangpilang
- Tanggal 27 November 2007 meliputi :
- KPP Pratama Bojonegoro
- KPP Pratama Lamongan
- KPP Pratama Gresik Utara
- KPP Pratama Gresik Selatan
- KPP Pratama Madiun
- KPP Pratama Mojokerto
- KPP Pratama Sidoarjo Barat
- KPP Pratama Sidoarjo Selatan
- KPP Pratama Sidoarjo Utara
- KPP Pratama Tuban
- KPP Pratama Ngawi
- KPP Pratama Ponorogo
- KPP Pratama Pamekasan
- KPP Pratama Bangkalan
- KP2KP Caruban
- KP2KP Magetan
- KP2KP Pacitan
- KP2KP Sumenep
- KP2KP Sampang
- Tanggal 4 Desember 2007 meliputi :
- KPP Pratama Banyuwangi
- KPP Pratama Batu
- KPP Pratama Singosari
- KPP Pratama Kepanjen
- KPP Pratama Blitar
- KPP Pratama Jember
- KPP Pratama Kediri
- KPP Pratama Pare
- KPP Pratama Malang Selatan
- KPP Pratama Malang Utara
- KPP Pratama Pasuruan
- KPP Pratama Probolinggo
- KPP Pratama Situbondo
- KPP Pratama Tulungagung
- KP2KP Wlingi
- KP2KP Nganjuk
- KP2KP Bangil
- KP2KP Kraksaan
- KP2KP Lumajang
- KP2KP Bondowoso
- KP2KP Trenggalek
- Tanggal 11 Desember 2007 meliputi :
- KPP Pratama Badung Selatan
- KPP Pratama Bandung Utara
- KPP Pratama Gianyar
- KPP Pratama Denpasar Barat
- KPP Pratama Denpasar Timur
- KPP Pratama Singaraja
- KPP Pratama Tabanan
- KP2KP Kerobokan
- KP2KP Ubud
- KP2KP Amplapura
- KP2KP Negara
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.