Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena : |
|
|
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal: |
|
|
(2) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan. |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b.
|
(2) |
Dalam mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak harus diperhatikan :
|
|
|
(3) |
Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah :
|
|
|
(4) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak dalam hal Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
|
(2) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.
|
(1) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, disamping menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 4, wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh.
|
(2) |
Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain hanya diberikan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan pajak yang merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang sama dengan tahun yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan.
|
(3) |
Surat Keterangan Bebas (SKB) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan hanya dapat diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 beserta perubahannya dan aturan pelaksanaannya.
|
(1) |
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar.
|
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(1) |
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, wajib diberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
|
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima belum diberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
|
(3) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
(1) |
Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2) |
Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
|
|
|
(3) |
Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain lembar ke-2 wajib dilampirkan pada SPT Masa PPh pemotong/pemungut yang bersangkutan.
|
(4) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.
|
(1) |
Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain tersebut ditolak, maka hal tersebut wajib disampaikan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2) |
Penerbitan Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.