Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ./2007
Iklan Layanan Masyarakat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 November 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ./2007
TENTANG
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan gencarnya tayangan Iklan Layanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru di berbagai media cetak dan elektronik, dengan ini perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Iklan Layanan Masyarakat adalah salah satu media komunikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan citra DJP.
- Pada tahun 2007 telah dibuat beberapa Iklan Layanan Masyarakat yang ditayangkan di televisi, radio dan media cetak.
- Iklan ataupun slogan yang sebelumnya telah ada dan masih sesuai dengan situasi pada saat ini, dapat terus dipergunakan sebagai Iklan Layanan Masyarakat.
- Agar Iklan Layanan Masyarakat ini mencapai tujuan dalam meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat, dapat dirasakan kebenarannya oleh masyarakat serta sesuai dengan program yang dilaksanakan DJP, dengan ini diinstruksikan agar :
1) Seluruh pegawai DJP dapat ikut serta mensosialisasikan iklan-iklan tersebut sehingga pesan penting yang ingin disampaikan dapat ditangkap dengan baik oleh masyarakat. 2) Seluruh pegawai DJP bekerja, berperilaku dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pesan yang dikandung dalam iklan dimaksud, misalnya bekerja dengan cermat, cepat, tanggap, ramah dan jujur serta tidak mempersulit pelayanan. 3) Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP dan Kepala KPPBB agar memberikan perhatian dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan seluruh pegawai di lingkungan wilayah kerjanya, terutama dalam mengantisipasi dampak pelayanan publik sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. 4) Seluruh pegawai mensosialisasikan pusat pengaduan dan pusat layanan informasi yang ada di kantor masing-masing maupun yang terpusat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :
a. Telepon : 021-5251234 b. Complaint Center : 0800 1100 900 c. SMS : 0813 178 72525 (0813 178 PAJAK) d. SMS Langsung ke Dirjen Pajak : 0812 832 7646 (08128 DARMIN) e. Email : humas@pajak.go.id f. Website : www.pajak.go.id
Demikian untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.