Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 127/PMK.03/2007

Kategori : PBB

Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127/PMK.03/2007

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas bumi Dan Energi Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta pembayarannya;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  2. Bank Operasional III, yang selanjutnya disingkat BO III, adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Persepsi, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan pembayaran PBB.

Pasal 2


(1)  Dalam rangka pencatatan penerimaan negara yang bersumber dari PBB Pertambangan Migas dan  Energi Panas Bumi, Bank Indonesia memindahbukukan penerimaan dimaksud ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi masing-masing kabupaten/kota.
(2)  Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan bank yang ditunjuk sebagai BO III PBB untuk kabupaten/kota bersangkutan.


Pasal 3


(1)  Bank Persepsi wajib menerbitkan Bukti Penerimaan Negara atas penerimaan pemindahbukuan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)  Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank.
(3)  Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilimpahkan ke rekening BO III pada hari yang sama setelah menerima pemindahbukuan.


Pasal 4


Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pajak baik, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Pelaksanaan yang telah ada mengenai pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan Energi Panas Bumi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI