Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.011/2007

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Asean Integration System Of Preferences (Aisp) Untuk Negara-Negara Anggota Baru Asean (Cambodia, Laos, Myanmar Dan Vietnam)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.011/2007


TENTANG


PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA
BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR DAN VIETNAM)


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa kebijakan tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) dari negara-negara Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.010/2006  tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam), telah berakhir pada tanggal 29 Mei 2007;
  2. bahwa penetapan tarif bea masuk dalam rangka AISP sebagaimana dimaksud pada huruf a, sangat bermanfaat bagi negara-negara anggota ASEAN, sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam);
     

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam Rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR DAN VIETNAM).



Pasal 1


Tarif bea masuk atas impor dari negara cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 2


Dalam hal tarif yang berlaku umum dan/atau Common Effective Preferential tariff (CEPT) lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang paling rendah.



Pasal 3


Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tarif bea masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara anggota ASEAN bersangkutan.
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal :

  1. Tarif bea masuk dalam rangka AISP sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum atau CEPT;
  2. Impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200,00 (dua ratus dollar Amerika Serikat).



Pasal 4

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 5

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 6

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2007.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI