Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.04/2007

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8) dan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;



Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi berupa denda menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
  6. Kekurangan pembayaran adalah kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.



BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN

Bagian Kesatu
Keberatan atas tarif, Nilai Pabean,
dan/atau Sanksi Administrasi

 

Pasal 2

 

Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai :

  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dan
  2. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.



Bagian Kedua
Keberatan selain atas Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 3

Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai :

  1. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan
  2. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.


Bagian Ketiga
Tatacara Pengajuan Keberatan

Pasal 4


(1)  Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri :
  1. bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
  2. fotokopi surat penetapan pejabat bea dan cukai.
(2)  Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti lain yang mendukung pengajuan keberatan.
(3)  Bukti penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak diperlukan dalam hal :
  1. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai pengajuan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh pejabat bea dan cukai;
  2. tagihan telah dilunasi; atau
  3. penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.


Pasal 5


(1)  Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.
(2)  Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, keberatan tidak diajukan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima.
(3)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap penetapan.


BAB III
PUTUSAN KEBERATAN

Pasal 6


(1)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam Puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap.
(2)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari orang yang mengajukan keberatan, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan.
(3)  Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.



Pasal 7

 

(1)  Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.
(2)  Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan surat keputusan.
(3)  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan dimaksud dan pengiriman keputusan tersebut dinyatakan dengan bukti pengiriman.
(4) Orang yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai apabila dalam jangka waktu sampai dengan hari ke 70 (tujuh puluh) dari sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap, keputusan atas pengajuan keberatan belum diterima.
(5) Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan secara tertulis tentang status penyelesaian keberatan yang bersangkutan.
(6) Keputusan atas keberatan hanya berlaku terhadap keberatan yang diajukan



Pasal 8

Dalam hal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, keputuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk mengajukan :

  1. pengembalian jaminan;
  2. pengembalian bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda;
  3. pengembalian pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; atau
  4. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9

 

Terhadap permohonan keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, proses penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Peraturan Direktur Jenderal secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.



Pasal 11

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai sepanjang mengatur tatacara pengajuan keberatan kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI