Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pasal 22
|
LAMPIRAN II
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan. Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan/atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian. Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan Santunan cacat total, cacat karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman. Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaian penggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja serta rehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan. Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada keluarganya perlu ditingkatan sehingga ketentua pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.