Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang‑Undang. |
(2) | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. |
(3) | Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku. |
(2) | Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
I. | UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.