Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.03/2007
Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING
DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan;
- bahwa mengingat bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untuk penggunaan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985)
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; atau
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.
(1) | Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. |
(2) | Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :
|
(3) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap, |
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(1) | Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian. |
(2) | Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan menyelenggarakan pembukuan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. |
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
1 | Pada awal tahun buku : Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :
|
||||||||||||||
2 | Dalam tahun berjalan :
|
(1) | Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku :
|
(2) | Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah. |
(3) | Dalam hal pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. |
(1) | Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(2) | Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(2) | Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai. |
(3) | Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. |
(4) | Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satua mata uang Rupiah tersebut dimulai. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(6) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dianggap diterima. |
(7) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. |
(8) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima ) tahun terlampaui. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
Sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.
Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat :
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima. |
Wajib Pajak yang telah dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (3), wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.
Bagi Wajib Pajak yang izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut, konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan dengan menggunakan kurs yang berlaku dengan mengacu pada peralihan pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(1) | Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, hak dan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.