Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Setiap data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau ditemukan harus dianalisis dan dinilai terlebih dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk ditentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan.
|
(2) |
Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(3) |
Dalam melaksanakan Pengamatan, Pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan bukti mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diperoleh.
|
(1) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data, informasi, laporan dan atau pengaduan yang telah ada.
|
(2) |
Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada pemberi data atau informasi, pelapor, atau pengadu dan wajib merahasiakan identitas sumber data, informasi, pelapor, atau pengadu tersebut.
|
(3) |
Pengamat tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai Pengamat apabila dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
|
(4) |
Hasil Pengamatan harus dilaporkan dalam Laporan Pengamatan.
|
(5) |
Laporan Pengamatan dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
(1) |
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, pengaduan, laporan pengamatan atau laporan pemeriksaan pajak.
|
(2) |
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
|
(3) |
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan baik untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu jenis pajak.
|
(4) |
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan keadaan.
|
(5) |
Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Keputusan ini, tatacara Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Lengkap yang berlaku.
|
(1) |
Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
(2) |
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan berisi hal-hal yang meliputi posisi kasus, modus operandi, uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara, rincian macam dan jenis bahan bukti yang diperoleh, nama dan identitas Tersangka atau para Tersangka, para Saksi, serta kesimpulan atau pendapat dan usul Pemeriksa.
|
(3) |
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
(4) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.
|
(5) |
Laporan bukti permulaan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan dan atau penyidikan pajak dan atau pembuatan laporan pengaduan adanya tindak pidana umum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
(6) |
Laporan bukti permulaan yang mengandung unsur adanya tindak pidana umum akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.
|
(1)
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
|
(2)
|
Saat dimulainya Penyidikan adalah pada saat disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa atau Penuntut Umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Tersangka.
|
(3)
|
Penyidikan pajak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan.
|
(1)
|
Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik Pajak wajib memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk:
|
|
|
(2)
|
Pada tahap pemeriksaan dalam proses penyidikan, setiap Tersangka perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat didampingi penasehat hukumnya.
|
(3)
|
Dalam hal diperlukan penangkapan dan atau penahanan, dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
(1)
|
Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pajak harus berlandaskan pada undang-undang hukum acara pidana, hukum pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
(2)
|
Untuk melindungi bahan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, Penyidik Pajak berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
(3)
|
Dalam melakukan tugasnya : |
|
|
(1)
|
Instruksi untuk melakukan penyidikan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
(2)
|
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, berdasarkan Instruksi Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(1)
|
Penyidik Pajak dalam melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan atau Penyitaan dari pejabat yang berwenang selaku Penyidik.
|
(2)
|
Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat berita acara dalam waktu 2 (dua) hari setelah melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, dan tindasannya disampaikan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat yang digeledah dan atau bahan bukti yang disita.
|
(3)
|
Tindasan berita acara sebagaimana tersebut dalam ayat (2) yang dilengkapi daftar rincian bahan bukti yang disita diserahkan dengan bukti penerimaan.
|
(4)
|
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.
|
(1)
|
Pemanggilan tersangka atau saksi oleh Penyidik Pajak dalam rangka pemeriksaan untuk menambah atau melengkapi petunjuk dan bukti yang ada dilakukan dengan surat panggilan yang sah.
|
(2)
|
Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
|
(3)
|
Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak ada ditempat atau menolak untuk menerima, surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada keluarganya atau Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan disertai tanda terima.
|
(4)
|
Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, kepadanya diterbitkan dan diberikan surat panggilan kedua.
|
(5)
|
Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau tetap menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan kedua, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan.
|
(1)
|
Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, kepadanya diberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukumnya.
|
(2)
|
Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan.
|
(3)
|
Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
|
(4)
|
Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.
|
(5)
|
Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal tidak mengerti bahasa Indonesia.
|
(6)
|
Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan tenaga ahli.
|
(7)
|
Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta keterangan Ahli dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
|
(1)
|
Dalam hal Tersangka atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik Pajak segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan.
|
(2)
|
Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir pada saat persidangan, pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak.
|
(1)
|
Setelah proses penyidikan selesai Penyidik Pajak membuat Berita Acara Pendapat, dalam rangka penyusunan.
|
(2)
|
Penyidik Pajak menyerahkan berkas perkara, dan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(3)
|
Dalam hal berkas perkara dikembalikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penuntut Umum, Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuknya.
|
(1)
|
Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal peristiwanya memenuhi ketentuan Pasal 44A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
|
(2)
|
Penyidikan dihentikan atas perintah Jaksa Agung atas kuasa Pasal 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
|
(3)
|
Penyidik Pajak memberitahukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa atau penuntut Umum, Tersangka, atau keluarganya melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
(4)
|
Dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan, Penyidik Pajak menyampaikan laporan kemajuan atau berkas perkara kepada pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk tindak lanjut penagihan pajak-pajak terutang, kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa.
|
(5)
|
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
|
(1)
|
Administrasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan penata usahaan kegiatan penyidikan, pencatatan, pelaporan dan pendataan, baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan.
|
(2)
|
Rincian tindakan pelaksanaan, administrasi, bentuk, jenis formulir, dan laporan, serta buku-buku yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Penyidikan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.