Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 2/PJ/2008

Kategori : KUP

Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu


18 Januari 2008


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :


I. Dalam keputusan tersebut antara lain diatur :
1. Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah :
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, meliputi :
1) penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2) penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
3) Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada butir 2) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan ketentuan:
1) Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
2) Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3. Setelah melakukan penelitian Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh.
4. Wajib Pajak Patuh tidak dapat diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Wajib Pajak Patuh :
  1. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
  4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya; atau
  5. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
5. Terhadap Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada angka 4, diberitahukan secara tertulis bahwa kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
II. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang tidak melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
4. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
5. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang Laporan Keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan ketentuan :
  1. Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba-rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
  2. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik.
6. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
7. Melakukan penelitian pemenuhan kriteria tertentu untuk menjadi Wajib Pajak Patuh terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh.
8. Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
9. Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada angka 1 sampai dengan angka 8, dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 20 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I.
10. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan menggumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
11. Mengirimkan/menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
III. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar, antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang :
  1. dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak; dan
  2. menyampaikan SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
2. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yang tidak melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
4. Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar sebelum tanggal 20 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II.
5. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, membuat Daftar Wajib Pajak Patuh Lokasi dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
IV. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
1. Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat tanggal 20 Januari dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampira l.1 dan l.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ./2008 tentang Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
V. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dalam tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan paling lambat pada tanggal  31 Januari 2008.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.