Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 04/PMK.07/2008

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04/PMK.07/2008
 
TENTANG

PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :  

 

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, belanja negara antara lain dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan pengelolaan atas Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Mengingat : 

   

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban APBN melalui Rekening Kas Umum Negara;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
  2. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
  3. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
  4. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1)  Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2)  Transfer Dana Perimbangan meliputi :
  1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak;
  2. Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  3. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
  4. Transfer Dana Alokasi Umum; dan
  5. Transfer Dana Alokasi Khusus.
(3)  Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi :
  1. Transfer Dana Otonomi Khusus; dan
  2. Transfer Dana Penyesuaian.


Pasal 3


(1)  Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari :
  1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB);
  2. Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB); dan
  3. Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 21.
(2)  Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri dari :
  1. Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan;
  2. Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum;
  3. Transfer Dana Bagi Hasil Perikanan;
  4. Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi;
  5. Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi; dan
  6. Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Panas Bumi.
(3)  Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri dari :
  1. Transfer Dana Otonomi Khusus Papua; dan
  2. Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan jenis transfer yang diatur dalam undang-undang mengenai APBN.


BAB III
PENGGUNA ANGGARAN/
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Pasal 4


(1)  Menteri Keuangan, selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(2)  Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi :
  1. menyusun DIPA Transfer ke Daerah;
  2. memerintahkan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai pelaksanaan anggaran; dan
  3. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.


Pasal 5


(1)  Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(2)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melimpahkan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.


BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA

Pasal 6


(1)  Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN.
(2)  Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA.
(3)  DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk tiap jenis Transfer ke Daerah.
(4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan rincian alokasi per daerah dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
  
     

Pasal 7


(1)  DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(2)  DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.


Pasal 8


(1)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atau revisi DIPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penetapan perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(3)  Perubahan atau revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.


BAB V
PENERBITAN SPM DAN SP2D

Pasal 9


(1)  Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)  SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(3)  Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.
(4) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   

Pasal 10


(1)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran Transfer ke Daerah kepada masing-masing kepala daerah, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP2D diterima dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)  Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan konfirmasi tersebut diterima.


Pasal 11


(1)  Terhadap jenis Transfer DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangan perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2)  Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Pemungutan PBB.
(3)  Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menerbitkan Surat Kuasa Umum (SPM SKU).
(4) Berdasarkan SPM SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank Operasional III untuk melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.


Pasal 12


(1)  Direktur Jenderal Perbendaharaan, menyampaikan data realisasi pemindahbukuan DBH PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)  Data realisasi pemindahbukuan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota dan per sektor.
(3)  Data realisasi pemindahbukuan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota.
(4) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara bulanan, paling lambat 1 (satu) minggu setelah bulan bersangkutan berakhir.
  

Pasal 13


(1)  Berdasarkan data realisasi pemindahbukuan DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM pengesahan.
(2)  SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir.
(3)  Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D Pengesahan.
(5) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  

Pasal 14


(1)  Dalam rangka penghitungan Biaya Pemungutan PBB, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan PBB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)  Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per kabupaten/kota dan per sektor.
(3)  Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bulanan, paling lambat 1 (satu) minggu setelah bulan bersangkutan berakhir.
(4) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Biaya Pemungutan PBB bagian daerah untuk kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 15


(1)   Berdasarkan perhitungan Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM.
(2)  SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir.
(3)  Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.
(5) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    

BAB VI
PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH
 
Pasal 16


Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka rekening pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum dengan nama Rekening Kas Umum Daerah.


Pasal 17


Penyaluran Transfer ke Daerah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.


Pasal 18


(1)  Penyaluran DBH PBB dan DBH BPHTB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.
(2)  Penyaluran DBH PBB bagian daerah dilaksanakan secara mingguan.
(3)  Penyaluran DBH BPTHB bagian daerah dilaksanakan secara mingguan.
(4) Penyaluran DBH PBB bagian pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota, dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan.
(5) Penyaluran DBH PBB bagian pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan dalam bulan November tahun anggaran berjalan.
(6) Penyaluran DBH BPTHB bagian pemerintah yang dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota, dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan.
(7) Penyaluran Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dilaksanakan secara bulanan.


Pasal 19


(1)  Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.
(2)  Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 bagian daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara;
  2. Penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan 1 sampai dengan triwulan III.
(3)  Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.


Pasal 20


Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 21


(1)  Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.
(2)  Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan.
(3)  Penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran triwulan III didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan III dengan realisasi penyaluran triwulan I dan triwulan II.
(5) Penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan IV dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(6) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali DBH SDA Perikanan.


Pasal 22


Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (seperduabelas) dari besaran alokasi masing-masing daerah.


Pasal 23


(1)  Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari;
  2. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  3. Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  4. Tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)  Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
(3)  Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4) Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterima selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember tahun berjalan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 24


(1)  Penyaluran Dana Otonomi Khusus Papua dan Aceh dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahap I dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi;
  2. Tahap II dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi;
  3. Tahap III dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi;
  4. Tahap IV dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi.
(2)  Penyaluran Dana Otonomi Khusus Papua dan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.



Pasal 25


(1)  Penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahap I dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi;
  2. Tahap II dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi;
  3. Tahap III dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi;
  4. Tahap IV dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi.
(2)  Penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mendapatkan surat hasil rekonsiliasi kegiatan antara departemen teknis bersama dengan Provinsi Papua yang disampaikan oleh departemen teknis.
     

Pasal 26


Penyaluran Dana Penyesuaian diatur sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PENYAMPAIAN REKENING KAS UMUM DAERAH

Pasal 27


(1)  Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah, setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Desember sebelum tahun anggaran dimulai, pemerintah daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan :
  1. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah;
  2. Copy keputusan kepala daerah mengenai penunjukkan/ penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah.
(2)  Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening, nama rekening dan nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menyampaikan perubahan tersebut dengan surat kepala daerah dilampiri dengan asli rekening koran dan copy keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b.


BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
TRANSFER KE DAERAH

Pasal 28


(1)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(2)  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3)  Penatausahaan dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
     

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29


(1)  Pembukaan rekening dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Oktober 2008.
(2)  Sebelum pemerintah daerah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Transfer ke Daerah dilakukan ke rekening milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan untuk menampung penerimaan transfer Dana Perimbangan atau Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
       

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 612/ PMK.06/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

Pasal 31


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.
                         
SRI MULYANI INDRAWATI