Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan. |
(2) | Apabila dalam pelaksanaan Konseling jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Wajib Pajak/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling. |
(1) | Pelaksanaan Konseling dilakukan oleh Petugas Konseling. |
(2) | Pelaksanaan Konseling harus dilakukan di tempat khusus pada Kantor Pelayanan Pajak. |
(1) | Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak/Kuasanya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Konseling, Petugas Konseling membuat Berita Acara Penolakan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Petugas Konseling melakukan penelitian dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan keahlian profesionalnya untuk memperoleh simpulan atas data yang diklarifikasikan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Berdasarkan simpulan hasil penelitian, Petugas Konseling memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Petugas Konseling membuat Laporan Pelaksanaan Konseling paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan konseling berakhir. |
(1) | Apabila Wajib Pajak/Kuasanya mengakui kebenaran data dan bersedia untuk melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan, Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut. |
(2) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.