Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 16/PMK.011/2008
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT
MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terhadap impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk;
- bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong ekspor kendaraan bermotor perlu diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor;
- bahwa atas barang dan bahan untuk memproduksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor termasuk dalam kategori barang atau bahan yang atas importasinya dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Barang dan bahan adalah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor.
- Completely Built Up yang selanjutnya disingkat dengan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan utuh.
- Completely Knocked Down yang selanjutnya disingkat dengan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan yang ditetapkan dari departemen perindustrian.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(1) | Atas barang dan bahan yang dimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(1) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor dalam bentuk CBU dan/atau CKD dan nyata-nyata untuk tujuan diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. |
(2) | Kendaraan bermotor yang akan diekspor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor sebagai unit kendaraan bermotor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. |
(3) | Kebutuhan barang dan bahan untuk memproduksi satu unit kendaraan bermotor dalam bentuk CBU atau CKD (konversi) dibuat oleh perusahaan dan telah diverifikasi serta disetujui oleh surveyor independen. |
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan. |
(2) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pembebas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memuat rincian mengenai :
|
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mengekspor kendaraan bermotor hasil perakitan dari barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk paling lama sebelum tanggal berakhirnya keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) | Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan impor barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, dengan mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor paling lama dalam jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Dalam hal perusahaan tidak mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saat diimpor, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Selain mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan :
|
(2) | Ekspor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk berupa :
|
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dicabut, dalam hal :
- pemohon tidak melakukan impor barang dan bahan bersangkutan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk; atau
- perusahaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang dilakukan sejak tanggal 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
- importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean impor;
- importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihannya tidak dilanjutkan;
- importasi yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan pengembalian bea masuk.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.