Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.
|
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai sata atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
|
(1) |
Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).
|
(2) |
Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.