Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 335/PJ./2002

Kategori : PPN

Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 335/PJ./2002

TENTANG

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


Pasal 1


(1)

Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.

(2)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai sata atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.


 

Pasal 2


(1)

Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).

(2)

Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.


 

Pasal 3


Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tersebut wajib melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2002.



Pasal 4


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO