Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 173/PJ/2007

Kategori : Lainnya

Sistem, Bentuk, Jenis Dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 173/PJ/2007

TENTANG

SISTEM, BENTUK, JENIS DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem, tertib administrasi, dan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan kembali sistem, bentuk, jenis, dan kode Laporan Rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM, BENTUK, JENIS DAN KODE LAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan atau peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dengan sistem, bentuk, isi dan kode sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 2


(1)  Dalam pembuatan laporan rutin agar memperhatikan sistem, bentuk, jenis dan kode laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Dalam menyampaikan laporan rutin agar memperhatikan aliran dokumen, periodisasi dan jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)  Para Kepala kantor Wilayah dan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengguna Laporan Rutin agar selalu mengkaji efektifitas dan urgensi dari Laporan Rutin yang dimintanya dan jika sudah tidak diperlukan lagi agar diusulkan untuk dihapus, usul penghapusan Laporan rutin agar disampaikan dan melalui persetujuan dari Direktur Transformasi Proses Bisnis.


Pasal 3


Pelaporan dilaksanakan secara bertahap oleh :
  1. Kepala KPP, KPP Pratama, KPP Madya, KPP WP Besar, KPPBB, Karikpa, KP4 atau KP2KP (sebagai Satker) dan Eselon III di Kanwil (sebagai Unit Operasional) kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, kecuali ditentukan lain sebagaimana dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Kepala Kantor Wilayah dan Eselon III di Kantor Pusat (sebagai Unit Operasional) kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat atau Direktur Jenderal Pajak c.q. Unit Eselon II Kantor Pusat yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain sebagaimana dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


Sistem, bentuk, jenis dan kode serta petunjuk pengisian Laporan rutin adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Lampiran 1, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Lampiran 2, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  3. Lampiran 3, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  4. Lampiran 4, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan penyidikan;
  5. Lampiran 5, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  6. Lampiran 6, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding;
  7. Lampiran 7, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  8. Lampiran 8, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  9. Lampiran 9, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  10. Lampiran 10, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Beberapa Eselon II di Kantor Pusat.


Pasal 5


Kode Laporan Rutin terdiri dari 6 (enam) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. digit ke-1 menunjukkan jenis Laporan rutin;
  2. digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan penggunaan Laporan Rutin;
  3. digit ke-4 menunjukkan pembuat Laporan Rutin;
  4. digit ke-5 dan ke-6 nomor urut arsip Laporan Rutin.


Pasal 6


Penggunaan kode Laporan Rutin digit ke-1 yang diwakili dengan huruf "L"berarti Laporan Rutin.


Pasal 7


(1)  Kode Laporan rutin digit ke-2 dan ke-3 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf b menunjukkan Laporan rutin yang penggunaannya berkaitan dengan Unit Eselon II di Kantor Pusat DJP.
(2)  Laporan Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. angka "01" digunakan untuk Sekretariat DJP;
  2. angka "02" digunakan untuk Dit. Peraturan Perpajakan I;
  3. angka "03" digunakan untuk Dit. Peraturan Perpajakan II;
  4. angka "04" digunakan untuk Dit. Pemeriksaan dan Penagihan;
  5. angka "05" digunakan untuk Dit. Intelijen dan Penyidikan;
  6. angka "06" digunakan untuk Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian;
  7. angka "07" digunakan untuk Dit. Keberatan dan Banding;
  8. angka "08" digunakan untuk Dit. Potensi, kepatuhan dan Penerimaan;
  9. angka "09" digunakan untuk Dit. Penyuluhan, Pelayanan dan Humas;
  10. angka "010" digunakan untuk Dit. Teknologi Informasi Perpajakan;
  11. angka "011" digunakan untuk Dit. Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. angka "012" digunakan untuk Dit. Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  13. angka "013" digunakan untuk Dit. Transformasi Proses Bisnis;


Pasal 8


Kode Laporan Rutin digit ke-4 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf c dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. angka "01" digunakan untuk pembuat dari Unit Pelaksana/Operasional/Satuan Kerja;
  2. angka "02" digunakan untuk pembuat dari Unit Eselon II.


Pasal 9


(1)  Dalam hal ada kebutuhan Laporan Rutin yang baru atau perubahan terhadap sistem, bentuk atau jenis Laporan Rutin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka harus melalui persetujuan Direktur Transformasi Proses Bisnis pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)  Dalam hal pembuatan Laporan yang tidak rutin harus ditentukan batas waktunya.
(3)  Dalam hal Laporan rutin sudah tersedia di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) maka tidak perlu lagi dikirimkan oleh KPP dan Kanwil yang telah menggunakan SIDJP.
(4) Laporan-laporan yang telah ditetapkan menjadi Laporan Rutin unit kerja (KPP, Kanwil dan Kantor Pusat) akan menjadi bahan bagi pengembangan untuk melengkapi modul laporan SIDJP.
(5) Laporan Rutin yang diterbitkan setelah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini harus mendapatkan nomor Kode Laporan Rutin dari Direktorat Transformasi Proses Bisnis.


Pasal 10


(1)  Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, maka semua Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode laporan rutin dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098