Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.01/2008
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006
TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006, telah ditetapkan Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
- bahwa pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern tidak mencukupi;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan Account Representative, dipandang perlu mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan:
- Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan
- Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.