Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001, dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
|
(2) |
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
|
(3) |
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
|
(1) |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bukti pembayaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.