Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 36/PJ/2008TENTANGPENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUIPENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
- Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:.
- NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
- NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
- Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.