Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 474/PJ./2002

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-645/PJ./2001 Tentang Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 474/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001
TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan berkaitan dengan Penagihan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, dan sehubungan dengan sebagian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 belum menampung identitas Wajib Pajak dan informasi lain yang diperlukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pernerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  4. Peraturan Pernerintah Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yan  Dikecualikan dari Penjualan Secara. Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 
  5. Peraturan Pernerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Narna Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalarn Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa; 
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalarn Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  14. Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak;
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Rangka Pcnagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
  19. Keputusan Direktur Jenderal Pajuk Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalarn Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ/2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

 

 

Pasal I

 

Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 

 

 

Pasal II

 

Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka bentuk formulir semula sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal III

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, inemerintahkan pengurnuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 2002

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO