Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dan dengan melampirkan:
|
|
|
(2) |
Permohonan Wajib Pajak yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.
|
(1) |
Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
|
(2) |
Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan formal dan atau material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
|
(3) |
Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.
|
(4) | Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung tanggal akhir batas waktu tersebut. |
(1) |
Bagi Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran Pajak Penghasilan Final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan jumlah tidak lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
|
(2) |
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3).
|
(3) |
Dalam hal besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran untuk lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3).
|
(4) |
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
|
(5) |
Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) belum diterbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
|
(6) | Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu tersebut. |
(7) | Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak berlaku sejak tanggal akhir batas waktu tersebut. |
(1) |
Pajak Penghasilan Final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3), atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keputusan Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), atau ayat (6).
|
(2) |
Atas keterlambatan pembayaran dan atas angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan umum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan yang berlaku.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.