Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 15/PJ/2008
Ralat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 15/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dari Dan Ke Kantor Pelayanan Pajak Madya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2008
TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tanggal 15 April 2008 terdapat kekeliruan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) dan Lampiran V angka 6, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
1. | Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis : “Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.” Seharusnya : “Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.” |
2. | Lampiran V angka 6 tertulis : “Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib Pajak berdomisili selain KPP Madya yang :
Seharusnya: “Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama selain KPP Madya yang berada diluar wilayah selain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.