Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis : “Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.” Seharusnya : “Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.” |
2. | Lampiran V angka 6 tertulis : “Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib Pajak berdomisili selain KPP Madya yang :
Seharusnya: “Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama selain KPP Madya yang berada diluar wilayah selain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT.” |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.